Tugas Pengantar Bisnis Bab 3
Bentuk Bentuk Badan Usaha.
1.BENTUK
YURIDIS PERUSAHAAN
Badan
usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang
berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi.
Disebut kesatuan yuridis karena biasanya badan usaha berbadan hukum. Badan
usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha
Swasta antara lain:
a. Perusahaan Perseorangan
Perusaaan
perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin
seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban
perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan
bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi.
Dalam hal izin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan
dengan bentuk perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri
perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a.
Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh
harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk
organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada
peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok
untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
b. Firma (FA)
Firma
merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan
perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma
tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu
sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis
yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma.
Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas
(tanggung jawab solider).
Ketentuan-ketentuan
umum mengenai firma antara lain sebagai berikut:
a. Setiap
anggota berhak menjadi pemimpin.
b.
Anggota firma tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa
persetujuan anggota lainnya.
c.
Keanggotaan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain selama anggota tersebut
masih hidup.
d. Jika
kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup utang atau kewajiban perusahaan,
maka kekayaan pribadi para sekutu firma menjadi jaminan.
e. Sekutu
yang tidak memasukkan modal, terapi memberikan summbangan berupa pikiran dan
tenaga secara langsung maka bagian laba atau rugi sama dengan sekutu yang
modalnya kecil.
c. Perusahaan Komanditer (Commanditaire Vernootschaap)
Perusahaan
Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang
berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif
berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu
komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat
secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu
komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam akte pendiraian CV.
Keanggotaan
dalam CV secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut:
a.
Anggota aktif, yaitu anggota yang mengelola perusahaan secara aktif. Jika
perusahaan rugi, maka untuk melunasi kewajiban digunakan seluruh kekayaan
pribadinya.
b.
Anggota pasif, yaitu anggota yang hanya mengikut sertakan modal. Anggota ini
hanya bertanggung jawab hanya sebatas modal yang disertakan saja.
Terdapat empat macam bentuk keanggotaan CV, antara lain:
- Sekutu Umum (general partner)
- Sekutu Terbatas (limited partner)
- Sekuru Diam (silent partner)
- Sekutu Rahasia (secret partner)
- Sekutu Senior dan Junior (senior and junior partner)
- Doman (sleeping partner)
d. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal
dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut
sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian
PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan
akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui
pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar
berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi
syarat-syarat formal.
Syarat
formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal
statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang
dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal
yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya,
besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal
yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika
dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal
portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut
Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak
suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang
dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300
lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
e. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan
Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan
undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara
menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang
banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat
dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut
ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a.
Melayani kepentingan masyarakat
b.
Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c.
Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d.
Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat
hidup orang banyak)
e.
Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f.
Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi
atas saham-saham.
F. Koperasi
Koperasi
adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi
memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu
peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan
yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
Landasan
dan pelaksanaan koperasi di Indonesia
Menurut
Undang-undang Pokok Perkoperasian No. 12 tahun 1967, bahwa koperasi Indonesia
mempunyai tiga landasan antara lain:
1.
Landasan Iidil yaitu Pancasila
Setiap
koperasi di Indonesia harus bermoral Pancasila, segala tindakan dan usahanya
harus berpedoman kepada Pancasila.
2.
Landasan Struktural yaitu UUD 1945
Koperasi
harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang singkatnya yaitu koperasi
adalah usah bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta yang
diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota (masyarakat)
3.
Landasan Mental yaitu Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi
Setia
kawan yang dimaksud disini adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran
pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan
kemakmuran.
2.LEMBAGA KEUANGAN
Jenis - Jenis Lembaga Keuangan :
1. Bank
2. Non Bank
A.Lembaga Keuangan Bank
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
1) Bank Umum (Konvensional dan Syariah), dan;
2) Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Bank Umum :
Bank Umum
menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana
diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya
untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum
Konvensional dan Bank Umum Syariah sebagai berikut berikut :
A. Bank Umum Konvensional
Bank umum
adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa
yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan
yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh
wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
Usaha
utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas,
kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk
pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana,
penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian
kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga
dan biaya administrasi.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan :
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti :
1. Transfer (Kiriman Uang)
2. Inkaso (Collection)
3. Kliring (Clearing)
4. Save Deposit Box
5. Credit/Debit Card
6. Valas (Bank Notes)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Letter of Credit (L/C)
11. Traveller’s Cheque
12. Jual beli surat-surat berharga
13. Pelayanan payment point seperti :
Pembayaran
pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah,
gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
14.
Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi
(underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara
perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola
dana (invesment company)
15.
Jasa-jasa lainnya.
Biasanya
bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu : persero, perseroan
daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
Bank Umum
Syariah :
Bank Umum
Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang
melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Adapun
pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan
usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah
1. Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
a. Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
b. Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
c. Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
d. Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
a. Piutang dengan prinsip jual beli meliputi :
- mudharabah;
- isthishna;
- ijarah;
- salam.
b. Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi :
- mudharabah;
- musyarakah;
c. Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
3. Membeli, menjual dan atau
menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip
jual-beli atau hiwalah.
4. Membeli surat-surat
berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
5. Memindahkan uang untuk
kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
6. Menerima pembayaran tagihan
atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
7. Menyediakan tempat untuk
menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad
amanah;
8. Melakukan kegiatan
penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
9. Melakukan penempatan dana
dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
10. Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip
walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan
fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
11. Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
12. Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
13. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang
disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
14. Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
15. Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah
dan atau mudharabah.
16. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang
berlaku
17. Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima
dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana sosial
lainnya.
Larangn melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
a) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam
kegiatan usaha Bank Umum di atas;
b) Melakukan usaha perasuransian;
c) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
d) Melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
Berdasarkan bentuk hukumnya bank ini dapat berupa perseroan
terbatas, perusahaan daerah atau koperasi.
B.Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (
LKBB ) :
Lembaga
Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang
keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara
lain :
1)
Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2)
Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana )
dalam usaha patungan
3)
Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang /
jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
Perusahaan Asuransi
perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko
atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga
karena peristiwa ketidakpastian
Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa
kesepakatan kedua belah pihak
Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung
kepada penanggung
Keuntungan Asuransi adalah sebagai berikut :
Bagi Pemilik Asuransi :
v.keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
v. keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
v.keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
Bagi
Nasabah :
v.memberi rasa aman
v.merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
v.terhindar dari resiko kerugian
v.memperoleh penghasilan di masa datang
v.memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN )
badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang
menjanjikan manfaat pensiun
Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
v Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari
iuran peserta dapat sebagai modal
bagi dunia usaha
v Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan
pendapatan di hari tua
Manfaat bagi perusahaan :
v Loyalitas
v Kewajiban moral
v Kompetisi pasar tenaga kerja
Manfaat bagi karyawan :
v Rasa aman
v Kompensasi yang lebih baik
Koperasi Simpan Pinjam
Badan yang menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali
kepada
anggota atau masyarakat
Modal Koperasi :
1. Simpanan Pokok :
dibayar sekali pada awal menjadi anggota
2. Simpanan Wajib :
dibayar selama menjadi anggota dengan jangka tertentu sesuai
keputusan rapat anggota
3. Simpanan Sukarela :
dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
Landasan Koperasi :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2. Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
3. Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
4. Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
Keuntungan
:
1. Tidak memakai jaminan
2. Angoota terhindar dari rentenir
3. Akhir tahun memperoleh SHU
Bursa Efek / Pasar Modal
tempat jual beli surat-surat berharga
Saham : surat
berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
Obligasi : surat berharga yang merupakan
instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
Keuntungan pasar modal :
-Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk
dunia usaha.
-Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara
optimal bagi investor.
-Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.
Kelemahan pasar modal :
-Mekanisme pasar modal yang cukup rumit
menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan
terlibat di dalamnya.
-Saham pasar modal bersifat spekulatif
sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
-Jika kurs tidak stabil, maka harga saham
ikut terpengaruh.
Manfaat bagi Investor :
v.Memperoleh deviden bagi pemegang saham
v.Memperoleh capital gain jika ada
kenaikan harga saham
v.Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
v.Mempunyai hak suara dalam RUPS
v. Dapat dengan mudah mengganti instrumen
investasi
Manfaat bagi Emiten :
v.Mendapatkan dana yang lebih besar
v.Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam
mengolah dana
v.Memperkecil ketergantungan terhadap bank
v.Besar kecilnya deviden tergantung besar
kecilnya keuntungan
v.Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai
jaminan
Manfaat bagi Pemerintah :
Membantu pemerintah dalam mendorong
perkembangan pembangunan
Membantu pemerintah dalam mendorong
kegiatan investasi
Membantu pemerintah dalam menciptakan
kesempatan kerja
Perusahaan Anjak Piutang
Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
Manfaat bagi klien :
Peningkatan penjualan
Kelancaran modal kerja
Memudahkan penagihan hutang
Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor :
v. Fee dari klien
Manfaat bagi customer :
v.Kesempatan untuk membeli secara kredit
v.Pelayanan penjualan yang lebh baik
Perusahaan Modal Ventura
Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal kedalam perusahaan
keunggulan Modal Ventura :
1. Sumber dana bagi perusahaan baru.
2. Adanya penyertaan manajemen.
3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal
dalam bentuk lain.
5. MV menaikkan pamor PPU.
6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas
kesempatan kerja
Kelemahan modal ventura :
1.Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
2.Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari
perusahaan pasangan usaha
3.Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
3.Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal
ventura apabila menunjukan gejala
kegagalan.
Manfaat modal ventura
:
v.Keberhasilan Usaha Meningkat
v.Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
v.Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
v.Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
v.Likuiditas Meningkat
Pegadaian
suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan
barang
bergerak.
Tujuan Pegadaian : - Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
Tujuan Pegadaian : - Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
- Turut melaksanakan serta menunjang pelaksanaan kebijakan
program pemerintah dalam kegiatan ekonomi
program pemerintah dalam kegiatan ekonomi
Perusahaan Sewa Guna
pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai
(lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun
demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan
barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
Manfaat Leasing :
v.Menghemat modal
v.Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
v.Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
v.Biaya lebih murah
3.KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Kerjasama
Kerjasama
atau disebut joint venture adalah suatu badan usaha/perusahaan yang didirikan
atas kerja sama antara dua atau beberapa badan usaha/perusahaan yang berdiri
sendiri.
Penggabungan
Secara
umum, penggabungan badan usaha/perusahaan disebut sebagai merjer (marger).
Yaitu pelaksanaan penggabungan oleh dua atau lebih badan usaha/perusahaan dapat
dilakukan dengan melakukan penggabungan dalam bentuk konsentrasi dengan cara
penggabungan secara total atau hanya dengan bentuk kerjasama dan kombinasi
perusahaan.
Contoh:
PT A dan
PT B bergabung kemudian muncul nama PT B
PT A + PT
B + PT C + PT D kemudian menjadi PT B. di sini berarti perusahaan dimarger
menjadi PT B
Ekspansi
Adalah
kegiatan perluasan dari perusahaan baik berupa perluasan fisik, yang menyangkut
perluasan pabrik, atau penambahan mesin-mesin, untuk peningkatan produksi,
maupun perluasan pasar.
Referensi
:
http://books.google.co.id/books?id=EVfWJ7nbd-kC&pg=PA38&lpg=PA38&dq=kewiraswastaan+wiraswasta+wiraswastawan&source=bl&ots=o9rq9svPja&sig=FpgKRzb8qj1VdTLD7R_mvl7N-gI&hl=en&sa=X&ei=r_SHUNynDI-HrAeimoBo&ved=0CGEQ6AEwBw#v=onepage&q=kewiraswastaan%20wiraswasta%20wiraswastawan&f=false
3. http://peluangusaha-oke.com/cara-mengembangkan-usaha-kecil/
4. http://bisnisukm.com/5-cara-mempertahankan-kepuasan-dan-loyalitas-pelanggan.html
5. http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba#Waralaba_di_Indonesia
6. http://hendrausahakecil.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar