PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Nama : Asep Yoyo Sunaryo
NPM : 21212205
Kelas : 2EB01
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem
aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh
penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi
Hukum menurut para ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “
De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure
Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah
keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur
dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles
Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
- Abdulkadir
Muhammad, SH
Hukum adalah segala
peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
- Mochtar Kusumaatmadja dalam
“Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Pengertian hukum yang
memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah
dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula
mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum
itu dalam kenyataan.
Pengertian Ekonomi
Pengertian Ekonomi
Kata “ekonomi”
sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος
(oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau
“peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan
rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”Jadi, Ekonomi adalah
ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas.
Menurut M. Manulang, “ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan
oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.”Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat
didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan
perkembangan perekonomian.
Keterkaitan Hukum dan Ekonomi
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat. Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Menurut Sunaryati Hartono, ekonomi adalah penjabaran hukum
ekonomi pembangunan dan sosial, hukum ekonomi tersebut mempunyai 2 aspek,
yaitu; Aspek pengaturan usaha pembangunan ekonomi dan Aspek
pengaturan usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara
seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2 yaitu
:
- * Pertama, Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
- * Kedua, Hukum Ekonomi
social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat
kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
- Asas
manfaat
- Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
- Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
- Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
- Asas
usaha bersama atau kekeluargaan
- Asas
demokrasi ekonomi.
- Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Peristiwa Hukum dan Ekonomi
Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Sunaryati Hartono memberikan pendapat bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukummengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
2. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan
menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Aspek Lain dari Hukum
Ekonomi
Aspek dalam hukum
ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah
pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi,
komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian
aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh
yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti
politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain
aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah
digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika
suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma
ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi
kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam
hukum ekonomi tersebut.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa
hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial
sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:
§ Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.
§ Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil
dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi Pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Namun ruang lingkup
hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu
cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan
multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai
peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara
itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :
§ Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
§ Azas manfaat.
§ Azas demokrasi pancasila.
§ Azas adil dan merata.
§ Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
dalam perikehidupan.
§ Azas hukum.
§ Azas kemandirian.
§ Azas Keuangan.
§ Azas ilmu pengetahuan.
§ Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan
dan berkelanjutan.
§ Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.
Dengan demikian,
dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara
dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu,
pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu
penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.
DaftarPustaka
Dyah Hapsari P, SH., M.Hum. kuliah hukum dan
ekonomi/teori pertumbuhan ekonomi/pengertian dan peranan ekonomi/sistem dan
karakteristik ekonomielearning.gunadarma.ac.id/…/bab1- pengertian_dan_tujuan_hukum. staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
http://www.anneahira.com/pengertian-ekonomi.htm
http://asamii-belle.blogspot.com/2011/03/hubungan-aspek-hukum-dan-ekonomi-di.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/07/ilmu-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://www.anneahira.com/pengertian-ekonomi.htm
http://asamii-belle.blogspot.com/2011/03/hubungan-aspek-hukum-dan-ekonomi-di.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/07/ilmu-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html